VERIFIKASI PENDATAAN PTK DIGITAL 2013
Mengingat pentingnya data PTK digital yang harus diisi oleh guru Madrasah/RA & Guru PAI di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang dalam rangka untuk perhitungan kebutuhan anggaran, maka semua guru diharap untuk melakukan pengecekan / verifikasi data PTK Digital 2013 baik guru yang sudah lulus sertifikasi dan yang belum sertifikasi.
Mekanisme Verifikasi data :
- Download PTK digital hasil verifikasi GURU MADRASAH & GURU PAI
- KKM / KKG memverifikasi apakah data guru dari kecamatan masing-masing sudah ada/tidak, benar/salah
- Jika data sudah ada & benar maka tidak perlu mengumpulkan PTK digital
- Jika data tidak ada / salah, maka HARUS mengumpulkan PTK Digital. Formulir dan tata cara pengisian PTK digital dapat di download disini !!!!
- Bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2012 dan telah menerima sertifikat pendidik, dimana status data PTK digital tertulis SEDANG SERTIFIKASI / BELUM SERTIFIKASI maka data di PTK digital harus diganti dengan status LULUS SERTIFIKASI (semua data harus ditulis sesuai dengan sertifikat pendidik, kecuali NRG)
- Format PTK digital yang benar di save dalam bentuk document (.docx) dengan namaNUPTK guru ybs. misal : 1234567891234567.docx, penyimpanan PTK digital yang salah akan berakibat pada tidak terbacanya file tersebut dalam aplikasi.
- Data dikumpulkan di KKM untuk guru Madrasah/RA, dan KKG untuk guru PAI di kecamatan masing-masing.
- Data dikumpulkan oleh KKM & KKG ke MAPENDA paling lambat hari Senin, tanggal 18 Maret 2013, jam 14.00 WIB
- Diharap semua guru Madrasah/RA dan Guru PAI yang mempunyai NUPTK baik LULUS SERTIFIKASI, SEDANG SERTIFIKASI dan YANG BELUM SERTIFIKASImengumpulkan PTK digital.